Hasil visum menunjukkan adanya retakan pada bagian kanan atas kepala korban akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian wajah setelah terjatuh dalam posisi tengkurap.
Namun, majelis hakim menilai luka pada bagian kanan atas kepala merupakan cedera yang paling menentukan. Retakan tersebut menyebabkan perdarahan yang kemudian berujung pada kematian Aryanto.
Keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan turut memperkuat kesimpulan tersebut. Para ahli menerangkan bahwa kematian Aryanto disebabkan kekerasan benda tumpul pada bagian kanan atas kepala.
Hakim Tolak Dalil Kecelakaan
Majelis hakim juga menolak dalil pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyebut kematian Aryanto dapat disebabkan kecelakaan setelah korban terjatuh.
Menurut majelis hakim, rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan adanya hubungan antara benturan benda tumpul pada bagian kanan atas kepala dengan cedera fatal yang dialami korban.
Cedera tersebut memicu perdarahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan unsur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terbukti.
Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tual.









