Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun, namun korban mengelak bahwa korban tidak memiliki hubungan apapun dengan saudara IK dan sudah tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun karena memilik masalah dengan ibu pelaku.
Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, terduga pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya dan posisi pisau berada pada tangan kanannya. Pelaku pun bertanya tentang hp yang dipegang korban, dan korban pun menjawab hp tersebut milik saudara IK.
Hal itu semakin menambah kecurigaan pelaku, sehingga Ia pun kembali menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan yang dilakukan oleh korban, sehingga korban mengakui bahwa dirinya telah telah berselingkuh. Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam berupa pisau sebanyak satu kali.
Setelah ditusuk 1 (satu) kali, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak menusuknya lagi karena dirinya sudah mengakui perbuatannya. Namun, pelaku yang sudah terbawa emosi pun tidak menghiraukan perkataan korban dan terus melakukan penikaman terhadap korban lebih dari empat kali, hingga pelaku kemudian melepaskan korban dan langsung lari dari TKP.