Bunuh Istri Tagal Cemburu, Seorang Suami di Tanimbar Ditahan Polisi

oleh -94 views

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., mengatakan, proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui proses penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (07/12/24).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana,” tutupnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Buka Bimtek SAKIP di Jakarta, Ini Harapan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus

No More Posts Available.

No more pages to load.