Dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Inggris, Prancis, Rusia dan China telah mengakui Palestina. Amerika Serikat menjadi satu-satunya anggota tetap yang belum mengambil langkah tersebut.
Perubahan itu memiliki arti politik yang besar.
Selama bertahun-tahun, sejumlah negara Barat berpegang pada pandangan bahwa pengakuan terhadap Palestina harus menunggu hasil negosiasi antara Israel dan Palestina.
Perang Gaza membuat pendekatan tersebut semakin dipertanyakan.
Bagi banyak negara, isu Palestina tidak lagi dapat ditunda tanpa batas ketika proses diplomasi berulang kali gagal menghasilkan negara Palestina yang berdaulat.
Israel Masuk Tekanan Hukum Internasional
Perang Gaza juga membawa konflik Palestina-Israel ke ruang pengadilan internasional.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) berdasarkan Konvensi Genosida.
ICJ kemudian mengeluarkan sejumlah tindakan sementara pada 2024 yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang berada dalam cakupan Konvensi Genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat menjangkau penduduk Gaza.
Pada Juli 2024, ICJ juga mengeluarkan pendapat penasihat mengenai legalitas keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.









