Dalam pendapat tersebut, pengadilan menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.
ICJ juga menyoroti sejumlah kebijakan Israel, termasuk pembangunan permukiman, aneksasi wilayah, eksploitasi sumber daya alam serta kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap warga Palestina.
Tekanan hukum tidak berhenti di ICJ.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ICC menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk meyakini keduanya bertanggung jawab atas sejumlah dugaan kejahatan dalam konflik Gaza, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah tersebut menciptakan persoalan diplomatik baru bagi negara-negara anggota ICC.
Negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC dalam perkara yang berada di bawah yurisdiksinya. Akibatnya, perjalanan pejabat Israel ke sejumlah negara dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus diplomatik.
Tekanan tersebut memperluas medan konflik dari Gaza menuju ruang hukum internasional.









