DJBC tetapkan cukai 57% untuk likuid vape

oleh -14 views

@Porostimur.com | Ambon : Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) dengan tarif  sebesar 57% dari Harga Jual Eceran.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.O10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Selasa (18/9), hal ini dibenarkan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Maluku, Finari Kanan.

Likuid vape sendiri, akunya, merupakan salah satu jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

”HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya,” ujarnya.

Jenis HPTL lainnya, jelasnya, meliputi Ekstrak dan esens tembakau, Tembakau molasses, Tembakau hirup (snuff tobacco), dan Tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga  Sundulan Merino Menangkan Arsenal Atas Chelsea

Menurutnya, pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

”Selain diatur dalam PMK 146/PMK.O10/2017, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri HPTL guna semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, serta meningkatkan administrasi keuangan negara di antaranya melalui PMK nomor 66/PMK.O4/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; PMK nomor 67/PMK.O4/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan PMK 69/PMK.O4/2018 tentang Pelunasan Cukai,” jelasnya.

Dijelaskannya, pelunasan cukai likuid vape dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai oleh pabrikan atau importir sebelum dijual kepada konsumen.

Dimana, pita cukai itu akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya.

Baca Juga  Trump Bekukan VOA, Karyawan Dirumahkan dan Wajib Kembalikan Laptop

”Untuk itu, pengusaha pabrik atau importir likuid vape dapat melakukan pemesanan pita cukai setelah memperoleh ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” akunya.

Aturan pengenaan cukai dimaksud, terangnya, memiliki tenggat relaksasi hingga tanggal 1 Oktober 2018 mendatang.

Dimana, produk likuid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan, dapat disediakan untuk dijual paling lambat 1 Oktober 2018.

Menurutnya, kebijakan tenggat waktu relaksasi pengenaan cukai ini bertujuan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah.

”Dengan diterbitkannya aturan baru ini, secara nasional potensi penerimaan untuk tahun ini yang bisa dicapai sekitar Rp 200 milyar. Sedangkan untuk tahun depan proyeksi penerimaan cukai sebesar antara Rp 2,5 triliun sampai Rp 3 triliun,” terangnya.

Baca Juga  5 Warga Tewas Akibat Serangan Drone Israel di Gaza, Termasuk Jurnalis

Ditambahkannya, Satuan kerja di bawah Kantor Wilayah DJBC Maluku, yakni KPPBC Ternate, KPPBC Ambon dan KPPBC Tual, sudah melaksanakan sosialisasi aturan cukai yang baru ini, untuk wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Dimana, sosialisasi dan penyuluhan dilakukan pihaknya melalui sosialisasi di kantor, media radio maupun door to door kepada vape store.

”Mulai tanggal 1 Oktober 2018 setelah masa relaksasi dari tanggal 1 Juli 2018, diharapkan tidak ada lagi vape store yang menjual likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. Dan kepada masyarakat di wilayah Maluku dan Maluku Utara, pengguna vape agar tidak membeli likuid vape yang tidak dilekati pita cukai. Dan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai setempat apabila ditemukan likuid vape yang tidak dilekati pita cukai,” pungkasnya. (keket)