Kedua, ia meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara bersikap adil dan serius dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas perikanan yang melanggar ketentuan.
“Jangan hanya menertibkan alat tangkap nelayan yang tidak berizin, tetapi oknum yang merusak terumbu karang dengan bom ikan juga harus ditindak tegas. Jika butuh anggaran, harus dipersiapkan karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” ujarnya.
Rustam menegaskan, penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar pelanggaran administratif oleh nelayan kecil, sementara praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan justru tidak ditangani secara maksimal. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan pengawasan dan penindakan berjalan secara konsisten dengan dukungan anggaran yang memadai.
Gubernur Malut Diminta Selamatkan Terumbu Karang
Ketiga, Rustam meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengeboman ikan. Ia menilai, perlindungan ekosistem laut harus menjadi agenda bersama karena kerusakan terumbu karang akan berdampak panjang terhadap ketersediaan ikan, keberlangsungan usaha perikanan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Menurutnya, terumbu karang bukan sekadar bagian dari ekosistem bawah laut, melainkan aset ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini sekaligus menentukan masa depan generasi mendatang.









