Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi, memastikan pengawasan berjalan efektif, serta mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku pengeboman ikan.
“Kalau hari ini kita biarkan mereka mengebom, bukan hanya ikan yang mati, terumbu karang pun hancur,” tegas Rustam.
Ia mengingatkan, kerusakan terumbu karang akibat penggunaan bahan peledak dapat menghilangkan habitat ikan dan mengancam produktivitas perairan dalam jangka panjang. Jika praktik tersebut terus dibiarkan, masyarakat pesisir akan menanggung dampak berupa berkurangnya sumber daya perikanan dan terancamnya mata pencaharian mereka.
Rustam berharap respons cepat Ditpolairud Polda Maluku Utara menjadi awal dari langkah penindakan yang lebih serius dan berkelanjutan, sehingga praktik pengeboman ikan tidak terus berulang dan kelestarian sumber daya laut Maluku Utara dapat terjaga.
(Asirun Salim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









