Ketika Kritik Berubah Menjadi Vonis: Siapa Sebenarnya yang Membungkam Nalar?

oleh -14 Dilihat

Oleh: Jandi Farid, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)

Kampus tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan bagi mahasiswa yang berpikir kritis. Namun, kampus juga tidak semestinya diadili berdasarkan kesimpulan yang dibangun tanpa pemeriksaan fakta secara memadai. Di antara dua prinsip itu, ada satu hal yang perlu ditegaskan: kritik terhadap institusi merupakan hak, tetapi vonis terhadap institusi menuntut tanggung jawab pembuktian.

Kebebasan akademik memang tidak boleh ditawar. Mahasiswa berhak mempertanyakan kebijakan pimpinan, dosen berhak menyampaikan keberatan, dan organisasi mahasiswa berhak memperjuangkan kepentingannya. Akan tetapi, kebebasan mengkritik tidak berarti kebebasan mengabaikan fakta. Kritik yang kehilangan pijakan pada bukti justru berisiko melemahkan persoalan yang hendak diperjuangkannya.

Baca Juga  Sambut HKG PKK, Bupati Halmahera Timur Instruksikan OPD Bersihkan Lingkungan dan Pasang Bendera Pelangi

Prinsip inilah yang perlu digunakan untuk membaca opini Rahmat Umarama, mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), berjudul “Rabies: Penindasan di Ruang Kampus (Ketika Kampus Membungkam Nalarnya)”, yang diterbitkan Giandra News pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Tulisan tersebut mengangkat persoalan penting mengenai kebebasan mahasiswa dan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Namun, sejumlah kesimpulannya perlu diuji lebih jauh. Apakah benar telah terjadi pembungkaman? Adakah kebijakan resmi yang melarang aktivitas organisasi mahasiswa? Apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan keputusan pimpinan universitas atau persoalan operasional di lapangan?

No More Posts Available.

No more pages to load.