DPRD Halbar Sahkan Ranperda Aset Daerah dan Perubahan APBD 2026

oleh -1 Dilihat
Bupati Halmahera Barat James Uang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif.

Porostimur.com, Jailolo — DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).

Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam penataan pengelolaan aset sekaligus penyesuaian arah kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada tahun anggaran berjalan.

Dalam rapat itu, Bupati Halmahera Barat James Uang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif.

Menurut James, aset pemerintah daerah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Setiap aset harus memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, terpelihara serta dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,” tegas James.

Baca Juga  Pemkab Haltim Dorong Program Listrik Pedesaan Masuk Prioritas Pemerintah Pusat

Pendapatan Daerah Naik Rp26,2 Miliar

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp856,514 miliar. Angka tersebut meningkat Rp26,260 miliar atau sekitar 3,16 persen dibandingkan sebelum perubahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.