Selain itu, terdapat dokumen pengajuan kredit tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga milik tersangka ITL.
Atas dugaan perbuatannya, ITL disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Subsidiarnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Sementara MPR disangkakan dengan pasal yang sama, dengan konstruksi penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Tersangka Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ITL dan MPR langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Masohi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Terungkapnya perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal perbankan, terutama dalam proses penyaluran fasilitas kredit kepada masyarakat.
Dugaan penyimpangan yang melibatkan agen mitra dan petugas internal bank tersebut menjadi perhatian serius, mengingat fasilitas kredit seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan dana.









