Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim, bakal menjalani sidang perdana pada Rabu, 15 Mei 2024, besok di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate
AGK bersama dua anak buahnya, Ramadan Ibrahim dan Ridwan Arsan bakal melakoni sidang perdana setelah berkas mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode bersama enam orang lain terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Desember tahun lalu.
Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh, mengatakan, sesuai agenda, Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tumpubolon dipastikan memimpin sidang perdana kasus dugaan suap proyek, lelang jabatan dan TPPU dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sedangkan sidang Kepala BPBJ Ridwan Arsan dan ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim akan dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Haryanta, didampingi empat hakim anggota lainnya.
“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri PN Ternate, Rabu (15/5/2024),” ujar Kadar Noh.
“Sidang digelar sesuai dengan perkara didaftarkan di PN Ternate dengan nomor perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Ternate pada 7 Mei 2024,” imbuhnya. (red/net)