Berkas Perkara Lengkap, Hotel Prodeo Menanti Patrick Papilaya

oleh -155 views

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menyatakan berkas perkara tersangka Patrick Papilaya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Patrick merupakan tersangka kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.

“Iya, berkas (Patrick Papilaya) dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina, mengutip sentraltimur.com, Selasa (14/5/2024).

Latuconsina bilang, dua orang JPU ditunjuk untuk meneliti berkas Patrick, yaitu Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi petunjuk JPU,” tukasnya.

Menurut Latuconsina dengan lengkapnya berkas perkara itu, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka kepada JPU.

Baca Juga  Meme Ciuman: Ujian Kedewasaan Demokrasi dan Hukum

“JPU akan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar mantan Kacabjari Wahai ini.

Latuconsina menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa Patrick sebagai tersangka dan meminta keterangan Benhur Watubun sebagai pelapor. Selain itu, dalam proses penyidikan, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga saksi ahli, yaitu ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.