Porostimur.com, Ternate – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara Yudhitya Wahab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan belanja barang tahun 2021, 2022, dan 2023.
Selain Yudhitya Wahab, penyidik juga menetapkan Muhammad Aldu Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka diumumkan Kejati Maluku Utara pada Senin (5/10/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
45 Saksi dan Audit BPK Jadi Dasar Penetapan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung sejumlah alat bukti.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan dari 45 orang saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 dalam kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat.









