Eksploitasi Anak Lewat MiChat, Ibu Angkat Divonis 9 Tahun Penjara oleh PN Ambon

oleh -208 views

Porostimur.com, Ambon – Kisah memilukan datang dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Seorang ibu angkat bernama Porlina dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan mengeksploitasi anak asuhnya secara ekonomi melalui aplikasi MiChat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7/2025), dipimpin oleh hakim ketua Martha Marthina bersama dua hakim anggota lainnya. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Porlina dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eksploitasi Berulang dan Terencana

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan eksploitasi terhadap anak dalam lingkup perdagangan orang secara berulang dan bersama-sama.

Baca Juga  Bayern Munich Kunci Gelar Bundesliga 2025/26 Usai Bungkam Stuttgart 4-2

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Martha saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memutuskan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yaitu satu unit handphone Vivo Y18 warna biru muda, dua lembar uang pecahan Rp100.000, serta dua lembar tangkapan layar percakapan MiChat. Barang-barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.