Narapidana tersebut diduga memanfaatkan bagian plafon Sel-1 Blok Merpati untuk keluar dari blok hunian.
Setelah berhasil melewati bagian tersebut, Imanuel diduga menggunakan kain sarung yang telah disambung untuk membantu dirinya melewati tembok pembatas di antara Pos 1 dan Pos 2.
Aksi pelarian itu kemudian memicu pencarian oleh aparat dan pihak Lapas hingga akhirnya Imanuel berhasil diamankan empat hari kemudian.
Namun, sampai saat ini kepolisian belum menyampaikan secara rinci lokasi penangkapan maupun bagaimana proses Imanuel dapat ditemukan.
Informasi mengenai kronologi lengkap penangkapan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Terpidana Kasus Pembunuhan, Divonis 9 Tahun
Imanuel Birahy merupakan narapidana dalam perkara pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.
Dengan tertangkapnya kembali Imanuel, narapidana tersebut akan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini sekaligus menjadi babak akhir dari pelarian yang berlangsung sejak Minggu dini hari hingga Kamis (27/8/2026).
Pihak kepolisian dijadwalkan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai proses penangkapan, termasuk lokasi dan kronologi Imanuel berhasil diamankan.










