FDI Maluku : Mausu Ane, bukan suku terasing tapi masyarakat adat

oleh -46 views

@Porostimur.com | Ambon : Pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten lewat instansi-instansi terkait, TNI dan Polri, serta berbagai elemen masyarakat terus menggalang bantuan dalam rangka tanggap darurat untuk mengatasi masalah yang dihadapi Suku Mausu Ane di wilayah hutan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasca tereksposnya masalah yang dihadapi Suku Mausu Ane, justru muncul beberapa masalah baru, di antaranya bias informasi melalui media massa, maupun penggunaan istilah suku terasing, tarik ulur tentang relokasi.

Mengantisipasi masalah yang ada semakin berkembang, Forum Dosen Indonesia (FDI) Provinsi Maluku memandang perlu untuk memfasilitasi suatu pertemuan yang menghadirkan beberapa pihak terkait di Provinsi Maluku.

Alhasil, digelarlah pertemuan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan topik ”Berbagi Perspektif Tentang Strategi Penanganan Persoalan Masyarakat Adat Mausu Ane”, di Ruang Rapat Pascasarjana Univ. Pattimura, kompleks PGSD Mangga Dua Ambon, Senin (6/8).

Baca Juga  Bansos Bedah Rumah di Jinato Disorot Warga, ini Penjelasan Kadissos Selayar

Hal ini dibenarkan Ketua Forum Dosen Indonesia (FDI) Maluku, Jusuf Nikolas Anamofa,S.Si,M.Phil, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (9/8).

FGD ini turut dihadiri Dinas Sosial Maluku, Polda Maluku, Dinas Kehutanan Maluku, Dinas Pertanian Maluku, Bappeda Maluku, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan Ketua AMAN Wilayah Maluku.

Sementara akademisi yang dihadirkan antara lain antropolog, Prof. Dr. Mus Huliselan,DEA, pakar kehutanan, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya,MS, sosiolog, Prof. Dr. Hermien L. Soselisa,MA dan pakar hukum dan aktivis masyarakat adat, Dr. Revency V. Rugebregt.

Menurutnya, tujuan utama digelarnya FGD yakni agar semua pihak dapat menyampaikan perspektifnya terkait strategi penanganan masalah yang dihadapi masyarakat adat Mausu Ane, kemudian perspektif-perspektif itu dibedah secara akademis oleh beberapa akademisi tadi.

Baca Juga  Tampil Beda dengan Outfit Semi-Formal Wanita Hijab Ala Selebgram

Salah satu poin pentinga yang dihasilkan FGD ini yakni penggunaan istilah ”masyarakat adat” yang lebih tepat untuk menggambarkan eksistensi Suku Mausu Ane, daripada istilah ”suku/masyarakat terasing”, ”suku nomaden”, dan sebagainya.

FGD juga menyoroti pernyataan Dinsos Maluku yang tidak akan merelokasi masyarakat adat Mausu Ane, maupun jenis bantuan pangan yang tidak sesuai dengan bahan dan pola konsumsi masyarakat sehari-hari, maupun maalah ijin pengusahaan hutan yang diberikan kepada PT. Waroeng Batok Industry yang bertindihan tepat dengan wilayah masyarakat adat Mausu Ane yang masih perlu dikonfirmasi leboih jelas lagi.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang diserukan FGD FDI Maluku yakni agar DPRD Maluku memfasilitasi seluruh pihak terkait tingkat provinsi, termasuk Gereja Protestan Maluku (GPM) yang kuat dari sisi infrastruktur sosial di wilayah tersebut dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah untuk bertemu serta membicarakan langkah-langkah strategis yang komprehensif dalam upaya penanganan persoalan masyarakat adat Mausu Ane.

Baca Juga  Lapas Ambon Gelar Perayaan Natal Tahun 2024 Dalam Nuansa Kebersamaan

Bukan itu saja, terangnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng, maupun TNI/Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan masalah masyarakat adat Mausu Ane, diharuskan menyediakan informasi yang telah divalidasi dan diverifikasi sebelumnya oleh semua pihak.

Dimana, Informasi-informasi tersebut harus dikeluarkan lewat satu pintu saja, sehingga tidak terjadi bias informasi dimana-mana.

”Selain itu, DPRD Provinsi Maluku dan Pemda Provinsi Maluku agar mempercepat pembuatan Peraturan Darah terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku,” pungkasnya. (keket)