Porostimur.com, Jakarta – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar kembali mengemuka.
Lembaga Anti Korupsi (GalaK) meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait proyek tersebut.
Direktur GalaK Muslim Arbi, mengatakan laporan mengenai dugaan kasus tersebut telah disampaikan kepada KPK beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya meminta lembaga antirasuah tersebut tidak berlama-lama dan segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dimaksud.
“Kami desak KPK segera mengagendakan pemanggilan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos untuk diperiksa dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara,” ujar Muslim, Minggu (30/8/2026).
Menurut Muslim, desakan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek, terutama penggunaan mekanisme swakelola dan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaannya.
GalaK Soroti Dasar Hukum Swakelola
Muslim menilai titik krusial persoalan berada pada legalitas pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas tersebut.
Ia menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan swakelola proyek.









