Namun, temuan pemeriksaan maupun dugaan ketidaksesuaian administrasi dan regulasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apakah Gubernur Maluku Utara akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Porostimur.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait proyek pembangunan rumah dinas tersebut dan tudingan yang disampaikan GalaK.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









