Porostimur.com, Labuha – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp5,2 miliar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Kejari Halsel telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) menyusul laporan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) yang dilayangkan pada Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang melekat pada Kesbangpol Halsel. BARAH melaporkan persoalan itu setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Dalam LHP BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Salah satunya terkait adanya penerima hibah yang tidak tercantum dalam penjabaran APBD Induk maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Meski telah melakukan pengumpulan informasi dan data, Kejari Halsel menegaskan tahapan tersebut belum dapat disebut sebagai penyelidikan perkara tindak pidana korupsi.
Kejari: Pulbaket dan Puldata Belum Masuk Tahap Penyelidikan
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, menjelaskan Pulbaket dan Puldata dilakukan untuk memvalidasi informasi yang diterima sekaligus memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam persoalan tersebut.









