Keliangin berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, progres fisik, pembayaran kepada pihak pelaksana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut masih merupakan desakan dan dugaan dari pihak alumni. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah ditemukan tindak pidana dalam pembangunan gedung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Universitas Pattimura maupun pihak terkait mengenai penyebab pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP tersebut belum diselesaikan.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










