“Pembangunan gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti sampai hari ini tidak ada progres yang berarti. Yang terlihat hanya puing-puing, tiang dan fondasi gedung,” ujar Keliangin.
Ia menyebut anggaran pembangunan bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih.
Karena itu, Keliangin meminta Kejati Maluku tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh proses proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui penyebab pembangunan tidak selesai serta memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Alumni Minta Kejati Telusuri Penggunaan APBN
Keliangin menilai mangkraknya pembangunan gedung kuliah tambahan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak terhadap mahasiswa FISIP Unpatti yang seharusnya mendapatkan fasilitas perkuliahan yang lebih memadai.
“Seharusnya mahasiswa FISIP menikmati fasilitas yang disediakan negara melalui APBN. Jangan sampai anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan justru tidak menghasilkan fasilitas sebagaimana mestinya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak Kejati Maluku segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang disebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 dan 2024 itu.









