Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut, dalam konteks yang dipertimbangkan MK, berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian di DPR. Golkar menyatakan pembahasan lebih lanjut tidak akan ditentukan oleh satu partai, melainkan bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










