Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang di UU Pemilu

oleh -0 Dilihat
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan usulan itu saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10/2026).

“Untuk itu, perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multipartai sederhana,” katanya.

Dalam pandangan Doli, ambang batas sebesar 5 persen untuk DPR RI dapat menjadi salah satu opsi dalam mengatur persaingan antarpartai politik. Namun, ia juga mengusulkan agar ketentuan tersebut dikombinasikan dengan pengaturan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.

Usulkan Factional Threshold untuk Efektivitas Parlemen

Selain parliamentary threshold, Doli mengusulkan penerapan factional threshold, yakni ketentuan mengenai batas minimum yang diperlukan untuk membentuk fraksi secara mandiri di DPR.

Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di parlemen, tetapi memiliki jumlah anggota terbatas, dapat dikelompokkan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi partai politik untuk bersaing, tetapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial agar berjalan efektif. Idealnya, factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Doli.

No More Posts Available.

No more pages to load.