Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen Berjenjang di UU Pemilu

oleh -9 Dilihat
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan usulan itu saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh hanya berfokus pada besaran persentase. Regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan bagaimana suara pemilih dapat terwakili di lembaga legislatif serta bagaimana hasil pemilu mendukung terbentuknya pemerintahan yang efektif.

Golkar Soroti Keseimbangan Keterwakilan dan Efektivitas Pemerintahan

Doli menjelaskan, terdapat dua aspek utama yang perlu diperhatikan dalam menentukan ambang batas parlemen, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).

Ia menegaskan, suara masyarakat harus tetap memiliki makna dalam proses demokrasi. Karena itu, pengaturan ambang batas perlu memperhatikan prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV), yakni setiap orang memiliki satu suara dengan nilai yang setara.

Baca Juga  JATAM Kritik Hilirisasi Nikel IWIP: Sungai Tercemar, Ruang Hidup Warga Halmahera Terancam

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV. Namun, kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca-pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Di sisi lain, Doli mengatakan, sistem kepartaian juga perlu memperhatikan kebutuhan menjaga stabilitas politik. Menurut dia, konsolidasi kekuatan politik yang relatif sederhana diperlukan agar proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif.

No More Posts Available.

No more pages to load.