Ia menambahkan, pengelompokan fraksi dapat menjadi salah satu opsi pengaturan apabila terdapat partai yang lolos ambang batas parlemen, tetapi tidak memenuhi persyaratan jumlah anggota untuk membentuk fraksi sendiri.
“Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen, tetapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” katanya.
Usulan Golkar tersebut menempatkan ambang batas parlemen dan pengaturan fraksi sebagai dua aspek yang saling berkaitan dalam desain sistem kepartaian. Meski demikian, gagasan tersebut masih merupakan usulan politik yang perlu dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pembahasan nantinya akan menentukan bagaimana keseimbangan antara keterwakilan pemilih, persaingan partai politik, serta efektivitas kerja lembaga legislatif dapat diatur dalam kerangka hukum pemilu Indonesia.
(Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









