Porostimur.com, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan tersebut dirancang untuk mengombinasikan pemilihan melalui dapil konvensional dengan mekanisme nasional yang memberikan ruang bagi partai politik menentukan kader yang dinilai layak mewakili partai di DPR RI.
Doli menjelaskan, konsep yang ditawarkan Golkar merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Dalam skema tersebut, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, di samping dapil konvensional yang selama ini digunakan.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Doli, dapil nasional dimaksudkan untuk mengakomodasi kebijakan internal partai dalam menentukan kader yang dianggap memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mendapat posisi sebagai wakil rakyat.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Doli yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.









