Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Jadi Opsi Pembahasan

oleh -80 Dilihat
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Golkar Usulkan Dapil Ke-85 dengan Opsi Alokasi 58 Kursi

Doli menjelaskan, apabila konsep tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Dapil tambahan itu akan mencakup wilayah nasional.

“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” katanya.

Dalam pembahasannya, Doli turut memaparkan opsi alokasi kursi untuk dapil nasional. Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, ia menyebut terdapat pembicaraan mengenai alokasi kursi sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah kursi yang ada.

Baca Juga  Tanggapi Demo Kader Golkar Ambon, Ely Toisutta: Perbedaan Pandangan Hal Wajar dalam Demokrasi

Jika menggunakan simulasi 10 persen dari 580 kursi, alokasi untuk dapil nasional akan mencapai 58 kursi. Namun, angka tersebut masih berupa opsi yang dibahas dan belum menjadi keputusan final.

“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.