Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (29/5/2024), akan menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 pada pukul 08.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan
Mengesahkan Alat Bukti Tambahan
Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4 Gedung 2 MK. Dari 10 (sepuluh) perkara yang teregistrasi, MK akan melanjutkan 2 (sembilan) perkara, yaitu (1) Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai NasDem, dan (2) Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan dari saksi-saksi dan/atau ahli yang dihadirkan oleh para pihak yang bersengketa. Saksi-saksi ini memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta yang relevan dengan perkara.
Sementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki dalam bidang tertentu yang relevan dengan perkara. MK juga memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang relevan telah diperiksa dengan seksama sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang sedang disidangkan.
Perkara yang disidangkan salah satunya yang diajukan oleh Partai Gerindra. Dalam persidangan
Pendahuluan Selasa (30/4/2024), Pemohon mengajukan mengajukan permohonan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) untuk anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,
karena mendalilkan sejumlah pelanggaran.
Mereka menuduh adanya pembukaan kotak suara tanpa izin, pengubahan hasil perolehan suara, dan pemilih DPTb yang ikut memilih meskipun bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara.
Pemohon juga menyoroti kesalahan input, kesalahan pencatatan jumlah suara untuk calon legislatif, serta penghitungan suara yang tidak transparan, yang mengakibatkan hilangnya suara pemilih di beberapa TPS.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda di Kecamatan Tobelo pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1. Meskipun sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera, masalah ini belum terselesaikan hingga hasil pemilu nasional ditetapkan, mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara keseluruhan.
Pada sidang lanjutan Senin (06/05), Termohon (KPU) menegaskan bahwa tuduhan Partai Gerindra
mengenai pelanggaran pembukaan kotak suara se-Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara, adalah tidak benar.
KPU menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan keberatan dari saksi Partai Golkar yang merasa terjadi perubahan perolehan suara di tingkat kabupaten, khususnya Kecamatan Obi. Atas rekomendasi Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi membuka kotak suara di seluruh TPS di Kecamatan Obi untuk dilakukan penghitungan ulang. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News



