Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis dan akademisi
Perubahan kebijakan penyampaian informasi pemerintahan yang dilakukan Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah , sesungguhnya bukan sekadar soal teknis penyampaian pesan. Ia adalah penanda zaman: negara sedang membaca bahwa pusat perhatian publik telah berpindah.
Dulu, negara berbicara melalui konferensi pers, surat kabar, televisi, dan media arus utama. Hari ini, perhatian masyarakat pecah ke ribuan layar kecil: TikTok, YouTube, Instagram, podcast, live streaming, hingga akun-akun personal dengan jutaan pengikut.
Dalam ruang seperti ini, kecepatan sering mengalahkan kedalaman, dan viralitas kerap menyalip verifikasi.
Pemerintah tentu melihat realitas itu. Ketika masyarakat lebih banyak mendengar influencer dibanding editorial media, maka negara merasa perlu hadir di ruang yang sama. Dari sudut komunikasi politik, langkah itu dapat dipahami. Negara tidak ingin kalah cepat dari rumor, hoaks, maupun framing liar yang berkembang di media sosial.
Namun di titik inilah kegelisahan media mainstream menjadi masuk akal. Sebab media arus utama bukan sekadar penyampai informasi. Ia dibangun di atas disiplin jurnalistik: verifikasi, cek silang, kode etik, hak jawab, pemisahan fakta dan opini, hingga tanggung jawab hukum.









