Dalam dunia yang semakin terbuka dan tanpa ada batasan, fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya semakin marak. Perkembangan pop culture dan media sosial membuat ekspresi gender menjadi semakin liar.
Tren ini memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan, terutama dalam konteks nilai-nilai tradisional dan agama. Pandangan Islam, sebagai salah satu agama mayoritas di dunia, tak luput dari sorotan dalam perbincangan ini.
Lalu, bagaimana hukum laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya?
Dikutip dari buku LGBT dalam Tinjauan Fikih (2017) oleh Mokhamad Rohma Rozikin, fenomena ini disebut dengan istilah transvestisme. Transvestisme adalah praktek memakai pakaian, umumnya dipakai orang seseorang yang berlawanan lawan jenisnya, biasanya untuk kesenangan.
Transvestisme hukumnya haram karena perilaku pria yang meniru wanita atau wanita yang meniru pria adalah bentuk penyimpangan fitrah.
Sementera itu, ini merupakan usaha membuat manusia menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha Iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah Iblis di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 119, Allah SWT berfirman:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩