Porostimur.com, Ambon – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII dan 16 Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungannya menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di kantor LLDIKTI, Jumat (26/7/2024). Penandatanganan ini sebagai wujud dari implementasi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023.
Kepala LLDIKTI Wilayah XII Jan Lekatompessy mengatakan, Permendikbudristek Nomor: 48 Tahun 2023, mewajibkan sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
“Berdasarkan peraturan tersebut, setiap sekolah formal termasuk perguruan tinggi harus menyiapkan akomodasi yang layak berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas,” tuturnya.
Baginya, dari permendikbudristek tersebut penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan tinggi harus sejajar dengan mereka yang disebut non-disabilitas.
“Hal penting yang menjadi catatan dari setiap perguruan tinggi adalah apakah setiap kampus sudah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan penyandang disabilitas yang termuat dalam permendikbudristek ini,” ujar Kepala LLDIKTI dengan nada tanya.