Porostimur.com, Jakarta – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran mengenai anggota organisasi perusahaan pers itu. Selain untuk Ketua Dewan Pers, Surat Edaran bernomor 49/SE/PP JMSI/IX/2024 itu juga ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah dan Masyarakat Luas.
Tiga hal penting yang disampaikan di dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa daftar Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI dapat dilihat di website resmi Anggota.MediaSiber.id.
Kedua, Pengurus JMSI baik di Tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang, tidak bertanggung jawab pada aktivitas media atau platform yang secara tidak sah menggunakan atau mengaku sebagai anggota JMSI.
Ketiga, Pengurus JMSI akan terus memberikan bantuan dan pembinaan kepada anggota agar tujuan umum organisasi tercapai, yakni masyarakat pers yang sehat dan profesional.
Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji pada tanggal 6 September 2024 juga disebutkan bahwa sesuai Pasal 5 Anggaran Dasar (AD), JMSI bermaksud membangun jaringan Perusahaan Media Siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan, serta bertujuan membantu anggota sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.