Porostimur.com, Labuha – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana merekomendasikan temuan pemeriksaan proyek pembangunan jalan lapen di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut menyusul belum dituntaskannya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek senilai Rp2,3 miliar yang dikerjakan CV Barakarsa Indonesia pada tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, mengatakan pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ilham, kontraktor proyek tersebut, Jaib Haer, dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan BPK. Inspektorat menyebut batas waktu penyelesaian yang diberikan telah berakhir, bahkan terlampaui.
“Kami akan rekomendasikan Pak Jaib Haer ke Kejaksaan Negeri atas temuan BPK. Karena nilainya cukup besar,” tegas Ilham dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Proyek Jalan Sambiki Tak Rampung, Kontrak Diputus
Proyek pembangunan jalan lapen di Desa Sambiki dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, CV Barakarsa Indonesia baru menyelesaikan sekitar 1,1 kilometer dari total volume pekerjaan yang direncanakan sepanjang 2,3 kilometer hingga masa kontrak berakhir.










