Namun, masuknya sebuah desa dalam agenda pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, persoalan administrasi, kekurangan dokumen pertanggungjawaban, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan maupun indikasi kerugian yang membutuhkan tindak lanjut.
Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara baru dapat ditentukan setelah tim pemeriksa melakukan pendalaman dan memperoleh bukti yang cukup.
Untuk Desa Kaibobo, pemeriksaan akan menjadi ruang bagi Inspektorat untuk menelusuri pengelolaan DD dan ADD serta kegiatan yang nantinya ditetapkan sebagai objek pemeriksaan.
Informasi maupun temuan awal akan diuji melalui dokumen anggaran, bukti pertanggungjawaban, keterangan pihak terkait serta kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Hasil Pemeriksaan Jadi Dasar Tindak Lanjut
Melalui proses tersebut, Inspektorat akan memastikan apakah persoalan yang ditemukan bersifat administratif dan dapat diperbaiki, atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.









