Porostimur.com, Ambon – Skor integritas Pemerintah Provinsi Maluku dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 tercatat 66,56. Berdasarkan kategori yang ditetapkan KPK, angka tersebut menempatkan Pemprov Maluku dalam kategori Rentan.
Skor tersebut juga sedikit berada di bawah rerata skor provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang mencapai 66,68. Dalam kelompok pemerintah daerah dengan karakteristik anggaran kecil dan jumlah pegawai kecil, Pemprov Maluku berada di peringkat ke-12.
Data SPI KPK juga menunjukkan adanya penurunan skor dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, skor Pemprov Maluku tercatat 69,68, kemudian menjadi 66,56 pada 2025.
SPI merupakan survei yang diinisiasi KPK untuk memetakan risiko korupsi sekaligus mengukur perkembangan upaya pencegahan korupsi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. KPK menggunakan hasil survei tersebut sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat integritas serta risiko korupsi di masing-masing instansi.
Tiga Komponen Penilaian SPI Pemprov Maluku

Dalam SPI, skor integritas dibentuk dari penilaian internal, eksternal dan eksper atau ahli, yang kemudian diperhitungkan bersama faktor koreksi.
Untuk Pemprov Maluku pada SPI 2025, penilaian internal yang bersumber dari pegawai memperoleh skor 70,25. Sementara penilaian eksternal dari masyarakat atau pengguna layanan mencapai 85,40.









