Oleh: Anos Yeremias, Anggota DPRD Provinsi Maluku
Perdebatan mengenai penempatan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, khususnya sekolah-sekolah Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK), belakangan mencuat di Kabupaten Maluku Barat Daya. Di tengah diskursus tersebut, muncul kekhawatiran bahwa Guru ASN yang ditugaskan di sekolah yayasan akan kehilangan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.
Pandangan semacam ini perlu diluruskan. Sebab, jika dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang utuh, bukan hanya menimbulkan keresahan di kalangan guru, tetapi juga berpotensi mengorbankan hak anak-anak memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Pada titik inilah substansi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 harus dipahami secara jernih.
Pendidikan Adalah Hak Konstitusional
Konstitusi Indonesia menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sementara negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.








