Jangan Salah Memahami Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025: Negara Harus Hadir untuk Semua Anak Bangsa

oleh -13 Dilihat

Jika sekolah negeri kekurangan guru, negara harus hadir.

Jika sekolah YPPK kekurangan guru, negara juga harus hadir.

Inilah makna keadilan dalam pelayanan pendidikan.

Mengakhiri Dikotomi

Sudah saatnya kita menghentikan cara pandang yang mempertentangkan sekolah negeri dan sekolah yayasan.

Keduanya telah berjalan berdampingan selama puluhan tahun dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika dahulu GPM hadir membuka akses pendidikan ketika negara belum mampu menjangkau pulau-pulau terluar, maka hari ini negara berkewajiban memperkuat ikhtiar tersebut melalui kebijakan yang adil dan berpihak kepada peserta didik.

Yang kita perjuangkan bukanlah kepentingan institusi.

Yang kita perjuangkan adalah masa depan anak-anak Maluku Barat Daya.

Mereka membutuhkan guru.

Mereka membutuhkan pendidikan yang bermutu.

Baca Juga  PA GMNI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT NKA di Halmahera Timur, Ini Sebabnya!

Mereka membutuhkan negara yang hadir secara nyata.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 semestinya dipandang sebagai instrumen pemerataan pendidikan, bukan sebagai ancaman terhadap hak Guru ASN. Yang diperlukan bukan memperdebatkan status sekolah, melainkan memastikan setiap ruang kelas di negeri ini memiliki guru yang mampu membimbing generasi penerus bangsa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukanlah seberapa banyak regulasi diterbitkan, melainkan seberapa jauh regulasi itu mampu memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kekurangan guru.

No More Posts Available.

No more pages to load.