Mengapa Persoalan Ini Mencuat di Maluku Barat Daya?
Yang menarik, persoalan redistribusi Guru ASN justru mencuat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Padahal, daerah ini merupakan salah satu wilayah yang sejak lama memperoleh pelayanan pendidikan dari sekolah-sekolah GPM dan YPPK. Semestinya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan masyarakat dapat menjadi contoh praktik baik dalam pemerataan pendidikan.
Karena itu, saya meyakini persoalan ini bukan bersumber pada Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Yang lebih mungkin terjadi adalah belum adanya kesamaan pemahaman di antara para pemangku kepentingan mengenai implementasi regulasi tersebut.
Dialog menjadi jalan keluar yang paling tepat. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, YPPK, GPM, serta para Guru ASN perlu duduk bersama membangun pemahaman yang sama agar kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Keadilan Pendidikan Tidak Mengenal Status Sekolah
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan redistribusi Guru ASN berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memetakan kebutuhan guru secara objektif.
Sekolah yang kekurangan guru harus menjadi prioritas, tanpa membedakan apakah sekolah tersebut negeri atau yayasan.









