Jembatan Wai Parang Hampir Habis Kontrak, PPK dan Kontraktor Masih Bungkam

oleh -74 Dilihat
Pembangunan Jembatan Wai Parang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Padahal, informasi mengenai perkembangan pekerjaan merupakan bagian penting dari transparansi proyek pemerintah.

Tiga Kali Addendum, Mengapa Proyek Belum Juga Terang?

Pertanyaan publik semakin menguat setelah proyek Jembatan Wai Parang diketahui telah mengalami tiga kali addendum atau perubahan kontrak.

Berdasarkan catatan yang diperoleh, perubahan kontrak pertama dilakukan pada 23 Desember 2025.

Tiga kali perubahan kontrak tentu bukan sesuatu yang otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, addendum dapat terjadi karena berbagai alasan teknis maupun administratif.

Namun, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya berubah.

Apakah berkaitan dengan waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, kondisi lapangan, spesifikasi teknis, nilai kontrak atau faktor lainnya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena masa pelaksanaan proyek kini disebut tinggal menghitung hari, sementara kondisi fisik pekerjaan masih menjadi perhatian masyarakat.

Di titik inilah penjelasan PPK menjadi penting.

Baca Juga  Bidik Kembali Kursi DPR RI Dapil Maluku, Sarmuji: Golkar Siapkan Umar Lessy dan Maichel Wattimena

Sebab PPK merupakan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengendalian kontrak. Penjelasan mengenai alasan dan substansi setiap perubahan kontrak dapat memberikan gambaran kepada publik apakah proyek berjalan sesuai perencanaan atau mengalami kendala tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.