Jembatan Wai Parang Hampir Habis Kontrak, PPK dan Kontraktor Masih Bungkam

oleh -1 Dilihat
Pembangunan Jembatan Wai Parang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Diam

Dengan semakin dekatnya batas akhir masa kontrak, pertanyaan publik kini semakin sederhana: sampai di mana sebenarnya proyek Jembatan Wai Parang?

Publik membutuhkan penjelasan mengenai progres fisik terakhir, target penyelesaian, konsekuensi tiga kali addendum, kemungkinan perubahan nilai maupun volume pekerjaan, serta kendala yang menyebabkan pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian yang meyakinkan.

Tidak kalah penting, sumber material yang digunakan juga perlu dijelaskan.

Termasuk dugaan penggunaan material Galian C dari Sungai Wai Riuwapa yang disebut mencapai sekitar 700 ret.

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi penggunaan uang negara.

Jika seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, penjelasan terbuka dari PPK maupun kontraktor justru akan menjadi cara paling sederhana untuk meluruskan berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga  Tutup Dodaga Cup I, KONI Haltim Kucurkan Rp35 Juta untuk Pembinaan Sepak Bola

Sebaliknya, minimnya penjelasan ketika proyek memasuki penghujung masa kontrak berpotensi memperlebar ruang spekulasi publik.

Jembatan Wai Parang bukan sekadar bangunan fisik yang menghubungkan dua sisi jalan.

Di balik proyek hampir Rp15 miliar itu terdapat uang negara, kewajiban kontraktual, tanggung jawab pengawasan dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut dikerjakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.