Porostimur.com, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan tetap menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga masih berpegang pada tuntutan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109.056.827.000 dan 90.000 dollar AS.
Penegasan ini disampaikan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Dalam replik tersebut, terdapat sejumlah poin, sebagaimana nota pembelaan penasihat hukum.
Salah satunya, berat atau ringan pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa merupakan kewenangan mutlak majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Lalu, sampai pada kesimpulan bahwa terdakwa adalah pelaku kasus pidana maka harus dijatuhi hukuman atas kesalahannya.
Jaksa KPK juga tidak sependapat bahwa uang pengganti tidak dapat dibebankan pada terdakwa.
Sebab, jaksa menilai pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan pada terdakwa yang terbukti melakukan korupsi. Kemudian, pembebanan uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.