Porostimur.com, Ambon – Kasus perkara perceraian di Kota Ambon dalam dua tahun terkahir tercatat sebanyak 616. Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Ambon Taha Wairooy, S.H.I., M.H, Rabu (22/1/2025).
“PA Ambon menerima perkara di tahun 2023 sejumlah 371,” ujar Wairooy.
Tercatat faktor-faktor penyebab perceraian terjadi diakibatkan, KDRT 22, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 270 kasus, murtad satu kasus, ekonomi enam kasus, di hukum penjara dua kasus, meninggalkan salah satu pihak 59 kasus, mabuk satu kasus dan madat 10 kasus.
Wairooy juga mengatakan, pihaknya menerima perkara perceraian di tahun 2024 berselisih ratusan angka dari tahun sebelumnya.
“Kalau di tahun 2024 ini sebanyak 265 kasus,” katanya.
Menurut Wairoyy, penyebab dari perceraian di tahun ini diakibatkan, ekonomi empat kasus, murtad satu kasus, KDRT 11 kasus, meninggalkan salah satu pihak 39 kasus, judi tiga kasus, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 205 kasus, madat kasus dan zina satu kasus. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










