Soal Pemeriksaan Kesehatan Sherly Tjoanda Bawaslu Malut Searah dengan Para Pemohon

oleh -1,312 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno.

Seperti pada sidang perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, kembali membantah sejumlah tuduhan yang diajukan oleh Pemohon asangan Calon Nomor Urut 2, Aliong Mus dan Sahril Tharir (AM-SAH) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.

Diketahui, Pasangan Calon Nomor Urut 2, AM-SAH selaku Pemohon, mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), khususnya mengenai dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat terkait dalam mendukung salah satu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga  Kisah Nabi Musa AS Berdakwah kepada Firaun hingga Terbelahnya Laut Merah

Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang tersebut, KPU melalui Hendra Kasim selaku kuasa hukum mengatakan, proses rekrutmen penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan hingga TPS sudah dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku, dan tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi bagian dari penyelenggara adhoc, seperti PPK, PPS, atau KPPS.

No More Posts Available.

No more pages to load.