Porostimur.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama empat hari, mulai Selasa (13/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka bagi peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, dan sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon dialihkan sementara menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul informasi mengenai kualitas udara yang tidak aman serta peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Ambon.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon.
Dokumen yang ditetapkan di Ambon pada 12 Oktober 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bodewin M. Wattimena.
Dalam pertimbangannya, Pemerintah Kota Ambon menyebut instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.









