Langkah ini ditujukan untuk mengurangi risiko paparan polutan terhadap anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang buruk.
Sementara itu, melalui diktum KETIGA, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diperintahkan meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta memastikan kesiapan pelayanan serta ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat. Dinas Kesehatan harus aktif memberikan edukasi dan menyampaikan imbauan penggunaan masker, khususnya bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Pada diktum KEEMPAT, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap, kondisi kualitas udara, serta mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pemantauan situasi secara berkelanjutan dan memastikan langkah penanganan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Tak hanya menyasar aparatur dan satuan pendidikan, instruksi pada diktum KELIMA juga meminta para camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon memantau situasi di wilayah masing-masing serta menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan kesehatan kepada masyarakat.









