Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak dan lanjut usia. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka yang berpotensi menambah sumber asap dan memperburuk kualitas udara.
Dalam diktum KEENAM, Wali Kota Ambon menyatakan instruksi tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kabut asap, kualitas udara, dan kondisi kesehatan masyarakat.
Instruksi mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, WFH bagi ASN dan PJJ bagi peserta didik dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yakni 13–16 Oktober 2026, sedangkan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan.
Evaluasi pemerintah daerah terhadap perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan lanjutan setelah periode tersebut berakhir.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









