Kakek dan Ayah Tiri Bejat yang Perkosa Anak di Bawah Umur, Bibekuk Polres Kepulauan Tanimbar

oleh -4 Dilihat

Handri menegasakan, atas perbuatan para pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Unsur Pasal 81 Ayat (2) menjelaskan bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau Orang lain. Kemudian pada Ayat (3) menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau Tenaga Kependidikan maka Pidanaya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman Podana, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. (Frets Besitimur)

Baca Juga  Bodewin Gandeng PIKI Maluku, Kaum Intelektual Disiapkan Beri Gagasan untuk Ambon

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.