Konon keluarnya frasa tidak menemukan bukti ijazah Gibran berkat lobby Jokowi ke Presiden Prabowo satu jam sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Frasa tidak menemukan bukti ijazah berbeda makna dengan tidak ada ijazah SMA atau sederajat. Bisa saja suatu ketika ijazah Gibran ditemukan seperti Jokowi yang tidak pernah menunjukkan ijazah UGM dengan alasan disita oleh polisi.
Hilangnya rasa malu Jokowi dan Gibran membuat bapak dan anak ini cenderung merasa bangga, membela diri, atau merasionalisasi perbuatan buruk alih-alih merasa bersalah atau meminta maaf dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden karena melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Bila kita kilas balik ke belakang tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang melanggar etika berat dan konstitusi seperti Putusan MKMK No 2/MKMK/L/11/2023 atas keluarnya Putusan MK No 90 tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden padahal belum berusia 40 tahun seperti ketentuan Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejak dari awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah secara etika, moral dan konstitusi. Bila masih punya malu sejak dari awal Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.









