Oleh: Ady Amar, Kolumnis
Selasa malam, 6 Oktober 2026, suasana di gedung Mahkamah Konstitusi tiba-tiba berubah menjadi semacam panggung syukuran. Putusan baru saja dibacakan. Gugatan pemohon Denny Indrayana dan beberapa pihak pemohon, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima. Bagi para relawan Gibran, rupanya itu sudah cukup untuk merayakan kemenangan.
Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, memandu doa syukur ala kadarnya. Takbir pun terdengar. Suasana coba dibuat khidmat, meski baru saja sebuah putusan hukum selesai dibacakan. Sejenak gedung Mahkamah Konstitusi terasa seperti berpindah fungsi: dari ruang persidangan menjadi ruang perayaan.
Belum selesai sampai di situ. Keluar dari gedung, sebagian relawan kemudian melakukan sujud syukur. Kamera wartawan segera bekerja. Sebuah adegan pun terekam: orang-orang bersujud di teras luar Mahkamah Konstitusi, merayakan sesuatu yang mereka anggap sebagai kemenangan.
Adegan itu sebenarnya sederhana. Tetapi semakin diperhatikan, semakin terasa ada yang menggelitik. Sebab yang diputus MK bukanlah bahwa Gibran terbukti memiliki ijazah setara SLTA. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.









